OJK Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Dengan Bisnis Investasi Bitcoin
OJK Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Dengan Bisnis Investasi Bitcoin
Cerita JamanKu - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengimbau pada masyarakat agar tak menginvestasikan uangnya pada mata uang virtual atau virtual currency seperti bitcoin. Sebab mata uang digital ini dinilai Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menjelaskan bahwa untuk saat ini mata uang virtual ini tak memenuhi syarat sebagai instrumen investasi karena harganya yang dapat berubah secara drastis dengan cepat.
“Selain itu pembelian mata uang virtual seperti bitcoin ini tidak ada jaminan uang pembelinya bisa kembali,” ujarnya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (20/1).
Dia menambahkan, mata uang virtual saat ini tidak bisa dijadikan instrumen investasi di Indonesia karena tidak memiliki aset dasar atau underline. Berbeda dengan reksa dana yang memiliki underline berupa saham atau obligasi.
“Lalu ada juga instrumen investasi seperti DIRE (Dana Investasi Real Estate). Instrumen investasi itu juga memiliki underline berupa properti,” imbuhnya.
Terkait rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) yang ingin memasukkan bitcoin ke Bursa Komoditi Berjangka, Tongam berharap hal tersebut baru direalisasikan ketika regulasi pengaturan dan pengawasan mengenai bitcoin telah selesai dibuat.
Saat ini, OJK tengah menggodong guiding principles bagi penyelenggara layanan keuangan digital yang berisi mekanisme pendaftaran dan perizinan, serta regulatory sandbox atau program uji coba bagi mata uang virtual.
“Satgas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat tidak investasi ke Bitcoin sebelum ada regulasi pengaturan dan pengawasan,” tegas Tongam.
Comments
Post a Comment