KPK Persilakan Fredrich Yunadi Untuk Ajukan Praperadilan

KPK Persilakan Fredrich Yunadi Untuk Ajukan Praperadilan


Cerita JamanKu - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. KPK pun mempersilakan Fredrich untuk mengajukan praperadilan.

"Pengajuan praperadilan tersebut hak tersangka. Silakan saja," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/1).

Febri mengatakan pihak KPK akan mempelajari lebih lanjut. Namun saat ini, kata Febri, pihak biro hukum KPK belum menerima surat praperadilan Fredrich.

Agen Sakong

"Per 19 Januari kemarin saya sudah cek ke biro hukum, belum diterima suratnya. Nanti kalau sudah diterima akan dipelajari lebih lanjut. KPK akan menentukan langkah yang akan diambil," ungkap Febri.

Baca Juga :

Untuk saat ini, kata Febri, pihaknya masih fokus dengan penanganan perkara Fredrich. Dia menjelaskan pihaknya yakin prosedur penangkapan Fredrich dilakukan sesuai dengan pasal 17 KUHAP.

"Dan penahanan mengacu ke Pasal 19 KUHAP. Seluruhnya didasarkan pada bukti yang kuat bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," kata Febri.

"Demikian juga dengan penetapan tersangka sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, bahkan lebih. Di penyelidikan sekitar 35 saksi dan ahli sudah diperiksa," tambah Febri.

Diketahui, Fredrich Yunadi sudah resmi mengajukan praperadilan pada Kamis (18/1) lalu. Fredrich sebelumnya diduga telah menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Comments

Popular posts from this blog

Kreatifitas Mengubah Tanda Lahir Di Wajah Menjadi Karya Seni

Warga Pondok Kelapa Kecewa Jadwal Pendaftaran Rumah DP Nol Rupiah Ditutup Lebih Awal

Kominfo Instruksikan Google Dan Facebook Blokir Aplikasi LGBT Di Play Store